Monday, 4 December 2017

Pertanyaan tentang moralitas dan hukum forex


Bagaimana bila suatu saat maitka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan han ya ya ya ya.............................. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Perkara Korupsi, Kolusi dan népotisme yang banyak menimpa parágrafo Pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun législatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan népotisme, tetapi juga Semakin tidak Tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus Korupsi yang diduga melibatkan parágrafo Menteri, Menteri Mantan, Gubernur, Mantan Gubernur, bupati, bupati Mantan dan deitado sebagainya menunjukkan bahwa parágrafo Pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi Masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang Harus duduk dikursi pesakitan Dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana não bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi de negara yang berupaya mewujudkan bom goverment e goverment limpo sebagai salah satu cita-cita reformasi. Mundurnya presiden Suharto dari kursi kekuasaannya Selama 32 tahun menjadi Langkah Awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial serta dan budaya yang terpenting adalah pintu Demokrasi Harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang Lebih baik. Namun sayang imp imp imp............................................................ Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi Dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan Terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat Saja. Palavras-chave para este projeto pemberantasan korupsi di era reformassi dengue dengue keluarnya berbagai product perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yuri Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produtos alimentares produtos alimentares adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedimentar pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa, kasus, korupsi, dimasa, orde, baru, ada, yang, sampai, kemeja, hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik ​​dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian Timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah Pasca reformasi Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya Dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap Korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut Jalan ditempat. Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi em um bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya Bagaimana bila suatu saat maitka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masala hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan baia korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonésia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan, yang, lebih, menggelikan, lama, ada, kalimat, yang, sudah, menjadi, semacam, slogan, umum, bahwa, Indonésia, negara, terkorup, tapi, koruptornya, tidak, ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi de negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalá kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana Tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan Masyarakat saja Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan népotisme yang telah masuk kedalam stuktur Masyarakat dan struktur birokrasi kita Kenapa UU No.28 / 1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya criminalitation Apakah erro ada Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum. Dizaman dimana hukum positivo berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai motor solução yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya préventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif Masyarakat yang menjadi penyebab Awal permasalahan. Permasalahan pokok, yang, menyebabkan, ketidaktertiban, hukum, adalah, karena, adanya, ketidaktertiban, sosial. Bila bicara masala hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerimão dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi base utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya. Praktek korupsi seakan menjadi, penyakit, menular, yang, tidak, ditakuti, seperti, halnya, gripe, burung. Adakalanya Karena disebabkan pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan Oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang Karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan Pejabat tinggi yang kehidupannya sudah Lebih dari Mewah. Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagiano dari budaya bangsa Indonésia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalá bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi. Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau segukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral. Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealism sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Palavras-chave: merupakan barang yang mahal saat ini. Clique aqui para se bagar orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membau surat sakti dari orang kuat atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masala, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan, menempatkan, orang, yang, bukan, ahlinya, yang, kelak, justru, akan, menambah, pada, kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan. Pertanyaan berikutnya, apa ada, jaminan, pelaku, tersebut, dijerat, olek, hukum, akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagal dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventivo dari pemberantasan KKN adalá dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku etang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agata dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi Perlu adanya keseimbangan Antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat. Contoh kasus Pelanggaran Etika Bisnis Bab 1 Pendahuluan 1. Latar Belakang Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini Semakin banyak dibicarakan bukan hanya di Tanah kita ar, Tetapi juga de negara-negara lain termasuk de negara-negara maju. Perhatian, masalah, ini, tidak, terlepas, dari, semakin, berkembangnya, dunia, usaha, kita, sebagai, hasil, pembangunan, selama, ini. Perã dunia usaha dalam perekonomian begitu cepat. O bisnaga do bisnio do yang do makin do makin e o diodo emplumaram-se para fora do diodo emissor de luz, o mensageiro barulhento do tântalo, o yanu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa sobreviver kalau mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing, yang dihasilkan olé produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha, karena praktik berusaha, yang tidak etis, dapat mengakibatkan, rante ekonomi, mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada masala etika bisnis. Benteng moral dan etika, harus, ditegakkan, guna, mengendalikan, kemajuan, Pada, saat, seta, peru, adanya, pengaturan, tentando, bisontes, ternar, menjelang, mekanisme, passar, bebas. Dalam mekanisme ini pelaku bisnis diberikan kebebasan yang Besar kegiatan melakukan untuk dan mengembangkan usahanya dalam Pembangunan ekonomi, tidak hanya di dalam negerinya saja tetapi dapat mengembangkan usahanya pada taraf internasional / taraf dunia. Namun dalam kegiatannya memasarakan produknya, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan dengan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tetapi tetap dalam prinsip-prinsip etika bisnis. Dalam hal tersebut tetap saja ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, dan menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Bab II Landasan Teori 2.1 Eger Etika Bisnis Etika bisnis merupakan estudar yang dikhususkan mengenai morais yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velásquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang Perlu diperhatikan, antara adalah deitado: 183 diri Pengendalian 183 Pengembangan tanggung (responsabilidade social) sociais jawab 183 Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing Oleh pesatnya perkembangan Informasi dan TEKNOLOGI 183 Menciptakan persaingan yang Sehat 183 Menerapkan konsep 8220pembangunan berkelanjutan8221 183 Menghindari SIFAT 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) 183 MAMPU menyatakan yang benar itu benar 183 Menumbuhkan sikap Saling percaya Antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke Bawah 183 Konsekuen dan konsisten dengan aturan principal yang telah disepakati bersama 183 Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati 183 Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dalam dituangkan Suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan system ssial lainnya dimana bisnis beroperasi. Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentando moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organizasional perusahaan individual sebagai keseluruhan. Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar indivíduo tertante dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentando moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual. umum secara, prinsip-prinsip yang berlaku bisnis dalam yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip ini erat sangat terkait dengan sistem Nilai yang dianut Oleh Masyarakat-Masing Masing. Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut 1. Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 2. Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa dizunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur ​​dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran, dalam, pena, barang, atau, jasa, dengan, mutu, dan, harga, yang, sebanding. Ketiga, jujur ​​dalam hubungan kerja interno dalam suatu perusahaan. 3. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturano yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 4. Prinsip saling menguntungkan (princípio de benefício mútuo) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. 5. Prinsip integritas moral terutama dihayati sebagai tuntutan dalam diri interna pelaku bisnis atau Perusahaan, agar Perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik Pimpinan / orang2nya maupun perusahaannya. 2.2 Etika pada Organisasi Perusahaan Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti Perusahaan, ataukah orang pada (individu) sebagai perilaku yang moral Nyata Ada dua pandangan yang Muncul atas Masalah ini. Ekstrem Pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, Karena aturan yang mengikat, Organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa Perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara untuk moral tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka Adalah bermoral, atau, tidak, bermoral, dalam, pengertian, yang, sama, yang, dilakukan, manusia. Ekstrem pandangan kedua, adalah filsuf yang bahwa berpendirian tidak masuk akal berpikir bahwa Organisasi bisnis secara bertanggung moral jawab Karena ia Gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa Organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secar membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, Lebih tidak masuk akal untuk menganggap Organisasi bertanggung jawab secara Karena moral ia Gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik Organisasi seperti mesin yang Gagal bertindak secara moral. Bab III Pembahasan 3,1 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme passar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalágono persaingan yang akan dibahas adalah persaingan importação importação Indonésia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus Indonésia yang mendapat larangan unida ao diário de Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet eang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah parahidroxibenzoato de metilo em vez do ácido benzóico (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak taiwan taiwu tailandês para uma variedade de menarik semanais produtos Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermercado terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. 8220Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan Masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini, 8221 kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jacarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. 3.2 An�ise Kasus Pada kasus ini diketahui bahwa indom�a dalam bahan bakunya menggunakan pengawet parahidroxibenzoato de metilo em vez do �ido benz�co (asam benzoat). Para sua conveniência, nós a traduzimos automaticamente Kedua bahão pengawet itu membuat produk menjadi tidak cepat busuk dan tahan lama. Um nariz de nana de dengan de dianenal de um de berbahaya de Zat. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi maksimal 0,15. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi. Tetapi, bila, kadar, nipagin, melebihi, batas, ketetapan, aman, unter, konsumsi, akan, berbahaya, bagu, tubuh, yang, bisa, mengakibatkan, muntah-muntah, dan, sangr, berkski, terkena, penyakit, kanker. Indonésia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indonésia sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulamente mutu, gizi dan keamanan pangan, sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Indústria e Comércio Indonésio Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia China Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Ucrânia Indonésia Indonésia Bab IV Kesimpulan Dan Saran Dalam berbisnis setiap perusahaan mempunyai alvo yang harus terpenuhi dan mempunyai tujuan untuk memperluas alvo pasarnya tidak hanya dalam taraf nasional tetapi internasional. Namun dalam perjalanannya banyak, hal yang, harus, diperhatikan, salah, satunya, adalah, etika, dalam, berbisnis. - alvo Pada produk Indomie ini bukan hanya keuntungan yang maksimal dan memperluas pasar tetapi kepuasan konsumen dan transparasi bahan Baku yang digunakan juga Harus diperhatikan sehingga dapat membentuk Perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi dan diperhitungkan patut. Dalam hal ini Saran Lebih diutamakan kepada produsen Indomie dalam hal memasarkan produknya Harus Lebih teliti dalam do standart-standart bahan Baku yang pada digunakan Negara tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang nama menyebabkan produknya menjadi rusak dan membuat buruk bukan hanya produknya tetapi Perusahaan dan citranya di Masyarakat. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertaniyaan yang pasti ditanyakan oleiro setiap trader di Indonésia. 1. Apakah negociação Forex Haram 2. Apakah negociação Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islão 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islã Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Um penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (najis bukan) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas Barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di diaturat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASSISTENTE DAN SAHAM Yang dimksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Pedido de Propostas Aviso de pré - Dengan demikian akan timbul pena de perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) fatwa MUI TENTANG PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Nenhuma: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar mata uang sejenis maupun Antar mata uang berlainan Jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, teks dengan muçulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, Gandum dengan Gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat muçulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muçulmana dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang deitado janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagaian menambahkan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan denga syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 de março de 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya empalidecendo lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FRENTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO Yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA

No comments:

Post a Comment